Sabtu, 27 Agustus 2011

KAIDAH 5W+1H PADA SEBUAH KARYA TULIS ILMIAH

Tulisan ini berisi tentang ringkasan salah satu hasil penelitian yang bersumber dari Jurnal Pendidikan Matematika, Volume 3 No. 1, Juni 2009 yang diterbitkan oleh Program Studi Magister Pendidikan Matematika Program Pascasarjana-Universitas Sriwijaya. Ringkasan ini tidak mengikuti format baku sebuah artikel, tetapi hanya di pandang dari muatan 5W + 1H.

Hasil penelitian yang diambil berjudul “Pengembangan Materi Integral untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) Menggunakan Pendekatan Matematika Realistk Indonesia (PMRI) di Palembang” oleh Misdalina, alumni dari PPS Unsri Program Studi Pendidikan Matematika.

Untuk penjelasan selengkapnya silahkan ikuti link berikut ini : http://www.4shared.com/document/56YH3iOc/APAKAH_SEBUAH_KARYA_TULIS_ILMI.html

Chi-Square Distribution (Distribusi Chi Kuadrat)

Dalam buku Encyclopedia of Statistics menjelaskan bahwa the chi-square distribution (also chi-squared distribution) is one of the theoretical probability distributions most widely used in inferential statistics. Jadi berdasarkan definisi tersebut distribusi chi kuadrat adalah salah satu teori dari distibusi probabilitas yang banyak digunakan untuk menarik kesimpulan atau menguji sebuah hipotesis statistika.
Beberapa manfaat dari distribusi chi-kuadrat, yaitu antara lain :
  1. Untuk menguji apakah frekuensi yang diamati berbeda secara signifikan dengan frekuensi teoritis atau frekuensi yang diharapkan.
  2. Untuk menguji kebebasan (independensi antar faktor dari data dalam daftar kontingensi
  3. Untuk menguji apakah data sampel mempunyai distribusi yang mendekati distribusi teoritis tertentu atau distribusi hipotesis tertentu (distribusi populasi), seperti distribusi binomial, distribusi poisson, dan distribusi normal.
Untuk melihat contoh uji hipotesis menggunakan chi-kuadrat, silahkan ikuti link berikut ini : http://www.4shared.com/document/WfTcRxGV/Uji_Hipotesis_dengan_Chi_Squar.html


Descriptive Statistics (Statistika Deskriptif)

Descriptive statistics refers to statistical techniques used to summarize and describe a data set, and also to the statistics (measures) used in such summaries (Wahyu, 2007:61). Sementara dari sumber yang lain menyebutkan bahwa Statistika Deskriptif adalah bagian statistika yang hanya membahas teknik pengumpulan, penyederhanaan dan penyajian data agar bersifat informatif tanpa penarikan kesimpulan. Data yang ditampilkan dalam Statistika Deskriptif berupa tabel yang memuat nilai-nilai/data statistik diantaranya : Mean, Standard Error, Median, Mode, Standard Deviation, .........Confidence Level. Permasalahan yang biasa terjadi ketika membaca/melihat data-data statistik tersebut, pembaca hanya bisa mengetahui nilai dari rata2 berapa?, modusnya berapa? dan lain sebagainya tanpa mampu menganalisa apa maksud dari data2 yang ditampilkan tersebut.

Berikut ada sebuah contoh kasus/soal berikut penjelasan dalam mengaplikasikan Statistika Deskriptif yang saya dapatkan ketika mengikuti martikulasi kuliah S2 di Universitas Sriwijaya, Palembang. Untuk mengunduhnya silahkan ikuti link berikut : http://www.4shared.com/document/oidHfai2/Statistika_Deskriptif.html

Sabtu, 04 Juli 2009

Just Thinking About It

study = no fail … (1)

no study = fail ……...(2)

Addition (1) & (2)

study + no study = no fail + fail

Distributive

study ( 1 + no ) = fail ( no + 1 )

Divide 2 side by (1 + no)

                 study = fail …..?

“apakah ini penyebab anda bingung untuk belajar matematika”

BAJU KEBESARAN RAJA (Arti Sebuah Kejujuran)

Pada suatu masa terdapatlah sebuah kerajaan yang sangat megah , tiang –tiangnya terbuat dari batangan emas, relief dindingnya berhias batu permata, kubahnya terbuat dari anyaman perak dan lantainya terbuat dari kaca berlapis intan, kemegahan kerajaan ini sudah tersohor ke seluruh negeri. Kerajaan ini dipimpin oleh raja yang baik hati, kendati begitu rakyat tetap saja tidak menyukai sifat sombong sang raja yang senang berpesta danberpoya-poya.

Suatu hari sang raja memanggil penasehat pribadinya,” Wahai paman penasihatku, ingatkah engkau bahwa dua bulan lagi adalah peringatan kelahiranku yang ke-50”. ”Tentu saja saya sangat mengingatnya baginda, apalagi ini adalah ulang tahun emas paduka.”ungkap sang penasihat. “Kalau begitu aku ingin engkau mempersiapkan segala sesuatu untuk kemeriahan pesta tersebut selama tujuh hari tujuh malam dan jangan lupa buatkan sayembara barang siapa yang bisa membuatkan gaun kebesaranku yang paling indah, maka aku akan memberinya hadiah lima peti emas”. “ Baik paduka saya akan jalankan titah paduka”,sahut sang penasihat sambil menghatur sembah dan berlalu. Keesokan harinya seluruh keluarga istana disibukkan oleh persiapan pesta ulang tahun sang raja, dan penasihat kerajaan pun telah mengumumkan sayembara tersebut.

Konon, sayembara tersebut terdengar juga oleh sekelompok penipu. Mereka dengan bersemangat pergi ke kerajaan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta sayembara. Di hadapan raja mereka segera menyatakan kesanggupannya untuk membuat gaun yang terindah dan mereka meminta raja menyediakan sekeranjang permata dan berlian, benang yang terbuat dari emas dan perak serta kain sutera. “Baiklah saya akan penuhi segala kebutuhan untuk gaunku tersebut, “katakan berapa lama gaunku akan selesai ?”, Tanya baginda. “ kira-kira empat puluh hari dan kami minta sebelum pakaian tersebut selesai jangan ada seorangpun yang boleh melihatnya, karena itu kami minta satu ruangan khusus, baginda” kata sang penipu, akhirnya baginda pun memenuhi segala permintaan ketiga penipu tersebut. Sejak hari itu setiap hari siang dan malam selalu terdengar suara berisik alat pemintal.

Akhirnya sampailah hari ke-40,sang raja lalu memanggil ketiga penipu tersebut. “Bagaimana apakah gaunku telah selesai ?, aku sudah tak sabar ingin melihatnya”, Tanya baginda. “Tentu saja malam nanti baginda boleh melihatnya, dan perlu baginda ketahui, bahwa gaun ini memiliki keistimewaan, tidak sembarang orang dapat melihatnya,” kata salah satu penipu. “ Apa maksudmu wahai penjahit ?”, sang raja bertanya penuh dengan keheranan, begitu pula para penasihat, panglima dan prajurit yang mendengarnya, mereka saling berpandangan penuh dengan rasa penasaran. “Begini baginda, gaun tersebut hanya dapat dilihat oleh orang-orang yang berhati bersih, jujur dan pintar. Jika orang tersebut tak dapat melihatnya maka orang itu berarti tidak jujur dan tolol, jadi dia tak layak menduduki posisinya saat ini”. Jelas si Penipu.

Malam tiba, Sang baginda terlihat sangat gelisah, ia merasa tak percaya diri untuk melihat gaun kebesarannya tersebut, akhirnya ia memerintahkan penasihatnya untuk melihatnya pertama kali, dengan perasaan cemas sang penasihat mendatangi ruangan dimana gaun tersebut dijahit. “ selamat malam tuan ,silahkan masuk” ketiga penipu itu mempersilahkan penasihat kerajaan masuk sambil tersenyum mereka berakting seolah-olah sedang memegangi gaun sang raja. Sang pensihat gemetar dan bingung, ia merasa takut untuk berterus terang pada raja bahwa ia tak dapat melihat gaun tersebut, beberapa saat ia terdiam.” Bagaimana, gaunnya sangat indah bukan?” salah satu penipu bersuara. “ Oh, iya, gaunnya indah sekali, baginda pasti sangat bangga dan senang mengenakannya” jawab penasihat sambil berlalu.

Begitulah seterusnya, secara bergantian para panglima, prajurit sampai dayang-dayang istana bergantian melihatnya, tapi mereka mengalami hal yang sama dengan penasihat kerajaan dan berpura-pura melihat gaun tersebut karena takut dianggap tidak jujur dan tolol sehingga mereka dipecat dari istana. Berita ini telah tersebar keluar istana, masyarakat pun sudah tidak sabar menunggu datangnya perayaan pesta tersebut untuk melihat gaun istimewa tersebut, walaupun diliputi perasaan cemas.

Tepat pada hari perayaan tersebut, Baginda raja sudah bersiap sejak pagi sekali, beliau ingin segera memakai gaun kebesarannya yang sangat megah tersebut, ia membayangkan pasti semua orang akan takjub melihat gemerlapnya permata,berlian dan emas pada rajutan gaun suteranya. “ Ampun Paduka, para penjahit sudah datang bersama dengan gaun kebesaran paduka”, seorang prajurit datang menghaturkan sembah.” Baik, suruh mereka masuk” titah sang raja. Ketiga penipu itu masuk sambil seolah-olah sedang memegangi gaun sang raja. Betapa terkejutnya sang Baginda, karena ia tak dapat melihat gaun tersebut sedikit pun, namun sang raja tetap tenang dan mendekati ketiga penipu tersebut, seolah-olah ia benar-benar melihatnya. Dengan perasaan yang tak menentu, sang raja mulai melepaskan pakaiannya dan berpura-pura mengenakan gaun kebesarannya. Sang raja merasa tidak percaya dengan apa yang terjadi padanya, perlahan-lahan Baginda berjalan menuju kereta kencananya,sambil bertanya pada penasihatnya, “Benarkah gaunku ini sangat indah?”, “ Benar, paduka gaun itu indah sekali”, jawab penasihat. Sang Raja semakin bingung.Akhirnya dengan perasaan percaya diri yang dibuat-buat Baginda Raja Naik ke kereta kencana dan mulai bergerak meninggalkan Istana, Baginda Raja melambai-lambaikan tangannya kepada rakyat yang telah menunggunya, Semua mata tertuju pada Raja, mereka berpura-pura berdecak kagum seakan-akan melihat gaun kebesaran tersebut, padahal dalam hati mereka bertanya-tanya bahkan ada yang tertawa dalam hati melihat Sang Raja yang telanjang di atas kereta kencananya. Para wanita pun banyak yang memerah mukanya melihat ketidakwajaran yang dilakukan oleh rajanya, tapi apa mau dikata jika mereka jujur berkomentar, mereka pasti akan dihukum . Sampai pada akhirnya sang raja turun dari kereta mendekati seorang Bapak yang tua renta bersama cucunya. Bocah kecil itu tertawa terpingkal-pingkal sambil menunjukkan jarinya pada Baginda, raja terlihat sangat marah dan menghampiri bocah tersebut . “ Hei, anak kecil kenapa kau tertawa begitu geli, apakah kau sedang mengejekku?” sapa Baginda dengan kesal. “ Tentu saja saya tertawa, apakah Baginda tidak sadar kalau baginda itu sedang telanjang” seru bocah sambil tertawa, sementara si kakek terlihat sangat takut. Bocah tersebut berteriak-teriak sambil bertepuk tangan “ Baginda bugil… baginda bugil … terus berulang-ulang dan mulai diikuti oleh anak-anak yang lain, beberapa orang pun mulai sadar bahwa apa yang dikatakan anak-anak itu benar, satu persatu mereka pun pergi meninggalkan arena pesta. Sang Raja merasa marah dan malu, lalu beliau meminta jubah kepada penasihatnya dan kembali keistana dengan kereta kencananya.

Setelah sampai di Istana sang raja memanggil semua pegawainya dan akhirnya mereka pun mengutarakan apa yang sebenarnya mereka lihat, akhirnya sang raja menghukum semua pegawai yang mempermalukannya dan memberikan hadiah kepada anak-anak kecil yang telah berkata jujur, sedangkan para penipu tersebut dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dan selama menjalani hukuman mereka ditugaskan untuk menjahit pakaian semua pegawai istana setiap hari. Baginda pun sadar bahwa dirinya telah berbuat sesuatu yang tolol dan tidak mau berkata jujur, mulai saat itu sang Raja berubah sikap menjadi lebih arif, bijaksana dan meninggalkan kebiasaannya berpoya-poya, negeri itu menjadi negeri yang paling kaya dan makmur.

“Artikel ini didedikasikan bagi para pemimpin yang jujur.”


Jumat, 03 Juli 2009

MANAJEMEN KAS DALAM UANG PERSEDIAAN

Pendahuluan
Pada hakikatnya pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang/jasa diterima. Demikian yang tercantum dalam pasal 21 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Hal ini dimaksudkan bahwa pengeluaran yang dilakukan negara benar-benar terjadi terhadap barang/jasa yang sudah diterima dan siap untuk dimanfaatkan. Dengan demikian, mekanisme pembayaran atas beban APBN akan menggunakan sistem pembayaran langsung.

Namun tidak semua pengeluaran negara dapat dilaksanakan dengan pembayaran langsung, terutama untuk pengeluaran-pengeluaran insidentil yang jumlahnya relatif kecil. Terhadap pengeluaran demikian, untuk kelancaraan pelaksanaan tugas kementerian negara/lembaga/satuan kerja kepada Pengguana Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran dapat diberikan uang persediaan yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran.

Pengeluaran negara dengan menggunakan sistem pembayaran langsung jika dikaitkan dengan manajemen kas tentunya tidak mengakibatkan terjadinya idle money pada Bendahara Pengeluaran. Tapi tidak halnya pada mekanisme uang persediaan. Banyak terdapat idle money dengan diberlakukannya sistem pembayaran ini jika ditinjau dari peraturan yang ada. Sedangkan tujuan utama manajemen kas yang baik salah satunya adalah mengurangi terjadinya idle money pada Bendahara Pengeluaran.

Tulisan yang dibuat dalam rangka memenuhi persyaratan mengikuti seleksi Bimbingan Teknis Jurnalistik dan Manajemen Media ini hendak menyoroti betapa peraturan yang ada tentang mekanisme uang persediaan masih menciptakan peluang lebih besar lagi terjadinya idle money pada Bendahara Pengeluaran. 

Pengertian Uang Persediaan
Uang Persediaan yang selanjutnya disebut UP adalah uang muka kerja dengan jumlah tertentu yang bersifat daur ulang (revolving), diberikan kepada Bendahara Pengeluaran hanya untuk membiayai kegiatan operasional kantor sehari-hari yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung. 

An imprest fund is the method currently employed to allow an office to make reimbursements for small cash purchases or miscellaneous payments. This fund is replenished on a revolving basis when a reimbursement voucher is submitted to the Denver Finance Center (DFC).

Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan
Seluruh mekanisme penggunaan uang persediaan yang disebut berikut ini disarikan dari Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-66/PB/2005 tanggal 28 Desember 2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Uang persediaan diberikan kepada bendahara berdasarkan SPM-UP yang diajukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang dibebankan pada akun pengeluaran transito. Akun 825111 digunakan pengeluaran uang persediaan yang dananya berasal dari rupiah murni, akun 825112 digunakan untuk uang persediaan yang berasal dari Pinjaman Luar Negeri dan akun 825113 untuk uang persediaan yang dananya berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Uang persediaan dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran Belanja Barang dengan kategori 5211 (Belanja Barang Operasional), 5212 (Belanja Barang Non Operasional), 5221 (Belanja Jasa), 5231 (Belanja Pemeliharaan), 5241 (Belanja Perjalanan Dalam Negeri), dan 5811 (Belanja Lain-lain). Keseluruhan belanja barang tersebut merupakan belanja operasional kantor yang rutin ada setiap saat.
Batas pemberian uang persediaan pun bervariatif tergantung pada jumlah dana dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk masing-masing belanja barang yang diperkenankan UP. Untuk satker dengan pagu belanja barang yang bisa di-UP-kan sampai dengan Rp. 900.000.000,- maka besaran UP-nya adalah 1/12 pagu, maksimal dapat diberikan Rp. 50.000.000,-. Satker yang memiliki pagu Rp. 900.000.000,- sampai dengan Rp. 2.400.000.000,- maka besaran UP-nya adalah 1/18 pagu, maksimal dapat diberikan Rp. 100.000.000,-. Sedangkan bagi satker dengan pagu di atas Rp. 2.400.000.000,-, UP dapat diberikan sebesar 1/24 pagu, maksimal dapat diberikan Rp. 200.000.000,-. Ketentuan ini tidak bersifat rigid bagi satker, karena besaran tersebut dapat berubah berdasarkan ketetapan Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Setelah dana UP dipergunakan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah yang diterima, segala pengeluaran yang telah dilakukan dapat dilakukan penggantian untuk mengisi kembali dana UP sehingga saldonya kembali normal. Penggantian dana UP berlaku sekaligus sebagai pengesahan atas pengeluaran yang dilakukan. Pengajuan penggantian UP dilakukan dengan SPM-GU yang dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB). Pembayaran yang dapat dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran kepada satu rekanan/penerima dengan menggunakan UP tidak boleh melebihi Rp. 10.000.000,- kecuali untuk pembayaran honor.

Dalam hal satker yang bersangkutan belum dapat mengajukan penggantian karena penggunaan belum mencapai 75%, sementara dibutuhkan pendanaan melebihi sisa dana yang tersedia, maka satker dimaksud dapat mengajukan permintaan Tambahan Uang Persediaan. Tambahan UP dimungkinkan sampai batas Rp. 200.000.000,- atau jika hendak melebihi batas itu harus mendapat dispensasi dari Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan setempat.

Sedangkan untuk penyediaan UP bagi dana yang berasal dari PNBP dapat diberikan sebesar 20% dari pagu dana PNBP pada DIPA maksimal Rp. 500.000.000,-. Apabila UP tersebut tidak mencukupi, dapat mengajukan Tambahan UP sebesar kebutuhan riil satu bulan dengan memperhatikan batas maksimum pencairan.

Uang Persediaan dan Manajemen Kas
Langkah termudah untuk menghindari idle money adalah dengan melakukan pembayaran dengan sistem pembayaran langsung. Atau setidaknya mengurangi pembayaran dengan sistem uang persediaan jika masih belum dapat dihindari sistem tersebut. Banyak terdapat hal-hal yang tidak sejalan dengan tujuan manajemen kas yang baik dari pengaturan mekanisme UP sebagaimana disebutkan di atas.

Banyaknya kategori belanja barang yang dapat diperkenankan pengeluarannya dengan mekanisme UP mengakibatkan besarnya UP yang harus diberikan. Hal ini tentunya dapat memperbesar idle money di Bendahara Pengeluaran. Seharusnya ada pembatasan terhadap belanja barang yang dapat diperkenankan UP, misalnya terhadap belanja pemeliharaan (5231) dan perjalanan dinas (5241) yang jumlahnya melebihi Rp. 10.000.000,-. Untuk pengeluaran-pengeluaran tersebut seharusnya dilakukan dengan pembayaran langsung kepada pihak ketiga yang berhak atau yang melakukan perjalanan dinas. Mekanisme UP seharusnya juga tidak diterapkan terhadap akun 5811 (Belanja Lain-Lain) yang pada hakikatnya belanja tersebut tidak terkait langsung dengan operasional rutin kantor. 

Pengaturan batas pemberian UP sebenarnya sudah tepat dengan mengklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok batas maksimal UP yang dapat diberikan. Hanya saja pengaturan tentang batasan ini dapat dikecualikan berdasarkan permohonan satker yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan. Seharusnya jika satker merasa bahwa jumlah maksimal UP yang dapat diberikan masih kurang untuk membiayai pengeluaran yang dilakukan melalui UP, mereka dapat mengajukan permintaan Tambahan UP. Pemberian disepensasi untuk dapat diberikan UP di atas batas maksimal yang telah ditetapkan menambah besar jumlah uang yang menganggur di dalam pengelolaan bendahara. Jika dikembalikan kepada konsep dasar, bahwa berapapun besarnya UP pada bendahara adalah merupakan idle money yang seminimal mungkin harus dikurangi jumlahnya. 

Ketentuan batas minimal penggunaan 75% dari UP yang diterima untuk dapat dilakukan penggantiannya juga tidak sejalan dengan manajemen kas yang baik. Di sana terdapat kemungkinan adanya idle money setidaknya 25% dari nilai UP. Jika terdapat satu satker yang memiliki nilai UP sebesar Rp. 200.000.000,- (batas tertinggi UP yang dapat diberikan), maka jika satker bersangkutan mengikuti ketentuan bahwa ia dapat meminta penggantian setelah UP minimal digunakan sebesar Rp. 150.000.000,- (75%) maka akan terdapat uang yang menganggur di tangan bendahara sebesar Rp. 50.000.000,- sampai satker yang bersangkutan mengajukan penggantian UP. Jumlah tersebut akan menjadi sangat fantastis ketika diasumsikan hanya 10% dari sekitar 21.972 satker yang ada dan memiliki UP Rp. 200.000.000,- menerapkan ketentuan penggunaan minimal 75%, maka akan terdapat idle money untuk sekali pengajuan penggantian UP saja sebesar Rp. 109,85 milyar. Suatu jumlah yang sangat disayangkan jika dana tersebut tidak dipergunakan dan dibiarkan mengendap di tangan para bendahara. Oleh karena itu, seharusnya batas minimal UP yang sudah digunakan untuk dimintakan penggantiannya ditingkatkan pada batas antara 90-95% hingga hanya menyisakan idle money 5-10% dari UP. 

Jumlah idle money yang disebabkan mekanisme UP lebih besar lagi terjadi pada pemberian UP untuk satker yang dananya berasal dari PNBP. Betapa tidak, mereka dapat diberikan UP sebesar 20% dari pagu dengan maksimal UP sebesar Rp. 500.000.000,-. Sementara untuk mempertanggungjawabkan dana UP yang diterimanya tersebut, satker bersangkutan harus menyertakan bukti setoran PNBP minimal sebesar UP yang diterima agar dana UP dapat diisi kembali sejumlah yang telah dibelanjakan. Waktu untuk mengumpulkan bukti setoran PNBP sejumlah yang ditetapkan biasanya berbeda-beda pada setiap satker PNBP. Namun tetap saja akan terdapat idle money sampai terdapat bukti setoran PNBP. Untuk penentuan batasan UP dari PNBP ini seharusnya dapat mengikuti ketentuan untuk pemberian UP yang berasal dari dana rupiah murni atau bantuan luar negeri sebagaimana yang telah dibahas di atas.

Penutup
Dalam rangka pelaksanaan pembayaran atas beban APBN tidak dapat dihindari adanya pembayaran dengan menggunakan sistem Uang Persediaan disamping dengan menggunakan pembayaran langsung. Penggunaan sistem uang persediaan memungkinkan terjadinya idle money, karena pada hakikatnya uang persediaan itu sendiri adalah uang yang menganggur. Upaya menekan jumlah uang yang menganggur merupakan salah satu tujuan langkah pelaksanaan manajemen kas yang baik. Oleh karena itu perlu adanya peninjauan ulang terhadap peraturan mengenai uang persediaan menuju pelaksanaan manajemen kas yang baik.


Reposting dari : http://rahmanjakarta.wordpress